Memilih Pendapat Fiqih yang Memudahkan Bukanlah Mempermudah Secara Berlebihan
- account_circle AdminPedia
- calendar_month Kamis, 9 Jan 2025
- visibility 418
- comment 0 komentar

Dalam kehidupan sehari-hari, umat Islam sering kali dihadapkan pada berbagai persoalan fiqih yang memiliki lebih dari satu pandangan ulama. Kedua pandangan tersebut seringkali didukung oleh dalil yang kuat, baik dari Al-Qur’an, Hadits, Ijma’, Qiyas maupun sumber-sumber lain. Dalam situasi seperti ini, penting bagi kita untuk memahami prinsip-prinsip fiqih yang memudahkan, atau sering disebut fiqih taisir, guna membantu umat menunaikan kewajiban dengan lebih ringan tanpa mengabaikan ketentuan syariat.
Islam adalah agama yang penuh rahmat dan tidak pernah dimaksudkan untuk memberatkan umatnya. Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman,
هُوَ اجْتَبَاكُمْ وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ
“…. Dia telah memilih kamu dan Dia tidak menjadikan kesukaran untukmu dalam agama….” (QS. Al-Hajj: 78).
Ayat tersebut menjelaskan prinsip dasar dalam syariat Islam, yaitu kemudahan dan keluwesan yang selaras dengan fitrah manusia. Rasulullah SAW pun dalam berbagai kesempatan menekankan hal serupa. Sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan oleh Anas r.a.,
عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يَسرُوا وَلَا تُعَبِّرُوا وَبَشِّرُوا وَلَا تُنَفِرُوا
“Dari Anas r.a., Rasulullah saw. Bersabda, ‘Permudahlah dan jangan mempersulit. Berikanlah kabar gembira dan jangan menakut-nakuti.” (HR Muttafaq ‘alaih)
Hadits tersebut menjadi landasan kuat bagi ulama untuk mengutamakan pendapat yang memudahkan umat selama tetap berada dalam ketentuan syariat.
Fiqih taisir bukanlah bentuk kompromi terhadap hukum Allah, melainkan upaya untuk memastikan bahwa agama ini dapat dilaksanakan oleh semua lapisan masyarakat tanpa menimbulkan kesulitan yang tidak perlu. Memilih pendapat yang memudahkan bukan berarti mencari jalan pintas atau mengambil pendapat yang sesuai dengan hawa nafsu. Pendapat yang diambil harus memiliki landasan dalil yang kuat, baik dari Al-Qur’an, hadits, maupun pertimbangan maslahat nyata. Prinsip ini juga tidak berarti mempermudah secara berlebihan hingga mengabaikan batasan syariat. Justru, fiqih taisir hadir untuk menjaga keseimbangan antara pemenuhan kewajiban syariat dan kemampuan individu atau masyarakat dalam menjalankannya.

Contoh nyata penerapan prinsip ini dapat dilihat dalam perbedaan pendapat ulama mengenai jual beli emas secara tidak tunai. Sebagian ulama salaf melarang praktik ini karena dianggap termasuk riba nasi’ah, namun ulama kontemporer memperbolehkannya dengan alasan bahwa emas saat ini lebih dianggap sebagai komoditas daripada mata uang. Dengan memahami perubahan konteks zaman, pendapat yang memudahkan ini membantu umat dalam memenuhi kebutuhan mereka tanpa melanggar prinsip-prinsip syariat.
Begitu pula dalam jual beli online, yang semakin marak di era digital ini. Selama transaksi dilakukan dengan jelas, barang halal, spesifikasinya jelas, dan hak pembeli dijaga, maka praktik ini diperbolehkan. Pendekatan ini menunjukkan bahwa Islam tidak mempersulit umatnya dalam mengikuti perkembangan zaman, asalkan tetap dalam ketentuan syariat. Hal yang sama berlaku untuk transaksi menggunakan fintech payment, yang difatwakan halal selama memenuhi ketentuan jual beli yang sesuai dengan prinsip syariah.
Namun, penting untuk dipahami bahwa kemudahan yang diberikan dalam fiqih bukanlah alasan untuk mengabaikan kehati-hatian dalam menjalankan syariat. Ada kondisi tertentu di mana seorang ahli fiqih atau ulama mungkin memilih pendapat yang lebih hati-hati untuk dirinya sendiri, tetapi ketika memberikan fatwa kepada masyarakat umum, mereka dianjurkan untuk memilih pendapat yang lebih mudah. Ini karena tidak semua orang memiliki kapasitas untuk memahami atau melaksanakan pendapat yang lebih rumit, sehingga memilih pendapat yang memudahkan adalah bagian dari menjaga maslahat umat.
Rasulullah SAW juga memberikan teladan yang jelas dalam hal ini. Sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah r.a.,
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّهَا قَالَتْ مَا خُيِّرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي أَمْرَيْنِ إِلَّا أَخَذَ أَيْسَرَهُمَا مَا لَمْ يَكُنْ إِثْمًا فَإِنْ كَانَ إِثْمًا كَانَ أَبْعَدَ النَّاسِ مِنْهُ وَمَا انْتَقَمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِنَفْسِهِ إِلَّا أَنْ تُنْتَهَكَ حُرْمَةُ اللَّهِ تَعَالَى فَيَنْتَقِمُ لِلَّهِ بِهَا.
“Dari Aisyah r.a., dia berkata, Jika Rasulullah diberikan pilihan antara dua hal, beliau memilih yang mudah selama bukan perkara dosa. Akan tetapi, jika pilihan itu dosa, beliau adalah orang yang paling jauh dari pilihan itu. Dan, Rasulullah tidak akan membenci (marah atau memusuhi) karena kepentingan pribadi, kecuali jika kehormatan Allah yang dinodai, beliau akan marah karena Allah.” (HR al-Bukhari dan Muslim).
Hadits tersebut menjadi pedoman bagi para ulama dan ahli fiqih untuk selalu mengedepankan kemudahan bagi umat dalam menjalankan agama, selama tidak bertentangan dengan syariat.
Fiqih taisir juga memperhatikan kondisi khusus yang disebut umum al-balwa, yaitu masalah yang sulit dihindari oleh masyarakat. Dalam kondisi seperti ini, syariat memberikan kelonggaran agar umat tidak terbebani dengan kewajiban yang melampaui kemampuan mereka. Pendekatan ini menunjukkan bahwa Islam tidak hanya memandang hukum sebagai aturan kaku, tetapi juga sebagai solusi yang adaptif dan relevan dengan realitas kehidupan.
Sebagai penutup, memilih pendapat fiqih yang memudahkan adalah wujud dari rahmat Allah SWT yang menjadikan agama ini mudah untuk diamalkan oleh semua umat manusia. Dengan tetap berpegang pada syariat dan mempertimbangkan maslahat yang nyata, fiqih taisir memastikan bahwa Islam tetap relevan dan dapat diimplementasikan di berbagai konteks zaman dan tempat. Prinsip ini mengingatkan kita bahwa agama adalah untuk memudahkan, bukan mempersulit, sehingga umat dapat mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan penuh kebahagiaan dan ketenangan hati.
Penulis: Habibi Abdul Azis (Mahasiswa STEI SEBI Program Studi Hukum Ekonomi Syariah)
- Penulis: AdminPedia
