Kondisi Hukum di Indonesia Saat Ini: Antara Tantangan dan Harapan
- account_circle AdminPedia
- calendar_month Sabtu, 9 Agt 2025
- visibility 219
- comment 0 komentar

Penulis: BAYU UMARA
Pendahuluan
Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, menempatkan hukum sebagai landasan utama dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Namun, realitas pelaksanaan hukum di Indonesia saat ini masih menghadapi berbagai tantangan yang kompleks, meskipun harapan akan perbaikan dan reformasi tetap terus menyala di tengah masyarakat.
Tantangan Penegakan Hukum
Salah satu tantangan utama dalam sistem hukum Indonesia saat ini adalah masih maraknya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), terutama di lembaga penegak hukum itu sendiri.
Kasus-kasus yang melibatkan aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan hakim, menjadi ironi yang mencederai kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
Tidak sedikit masyarakat yang merasa bahwa hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas, menunjukkan masih adanya ketimpangan dalam perlakuan hukum. Selain itu, inkonsistensi penegakan hukum juga menjadi persoalan serius.
Dalam banyak kasus, hukum dipraktikkan secara tidak adil atau bahkan diskriminatif, baik dalam ranah pidana, perdata, maupun administratif.
Perbedaan perlakuan antara masyarakat biasa dan kelompok elite menjadi sorotan yang menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum. Tantangan lainnya adalah overlapping regulasi dan lemahnya sinkronisasi antar peraturan perundang-undangan.
Banyak produk hukum yang tumpang tindih, tidak sinkron, bahkan bertentangan satu sama lain, baik di tingkat pusat maupun daerah. Hal ini menyulitkan pelaksanaan hukum dan menciptakan ketidakpastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha.
Tantangan di Bidang Legislasi
Dalam hal legislasi, DPR sebagai lembaga legislatif sering mendapat kritik atas minimnya partisipasi publik dalam proses pembuatan undang-undang.
Beberapa undang-undang yang disahkan dalam waktu singkat, seperti UU Cipta Kerja dan revisi UU KPK, menimbulkan reaksi keras dari masyarakat sipil yang merasa aspirasi mereka diabaikan.
Proses legislasi yang tertutup dan minim transparansi ini menjadi catatan buruk bagi demokrasi hukum di Indonesia.
Harapan dan Peluang Perbaikan
Meski banyak tantangan, harapan akan perbaikan hukum di Indonesia tetap terbuka lebar. Masyarakat sipil kini semakin sadar hukum dan aktif dalam mengawal proses legislasi dan penegakan hukum.
Keterlibatan masyarakat dalam advokasi hukum, judicial review, hingga demonstrasi menunjukkan bahwa kontrol sosial terhadap kekuasaan masih berjalan. Reformasi birokrasi di lembaga penegak hukum, seperti upaya pembenahan internal di tubuh Polri dan Kejaksaan, juga merupakan langkah positif yang perlu terus didorong.
Penerapan teknologi informasi seperti e-court, e-tilang, dan SPPT-TI (Sistem Penanganan Perkara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi) merupakan inovasi yang mendukung transparansi dan efisiensi dalam sistem peradilan.
Di sisi lain, lembaga-lembaga pengawasan seperti Komisi Yudisial (KY), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Ombudsman perlu diperkuat baik secara kelembagaan maupun kewenangannya, agar dapat menjalankan fungsi pengawasan secara optimal tanpa intervensi dari kekuasaan politik.
Pendidikan dan Budaya Hukum
Penting pula untuk membangun *budaya hukum* di tengah masyarakat. Pendidikan hukum sejak dini, baik melalui institusi formal maupun kampanye publik, dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Ketika masyarakat melek hukum, maka kontrol terhadap aparat penegak hukum juga akan lebih kuat, dan potensi penyalahgunaan kekuasaan dapat diminimalisir.
Kesimpulan
Kondisi hukum di Indonesia saat ini masih diliputi berbagai tantangan mulai dari korupsi, diskriminasi hukum, hingga lemahnya legislasi.
Namun demikian, harapan tetap terbuka melalui partisipasi masyarakat, reformasi kelembagaan, serta pemanfaatan teknologi.
Diperlukan sinergi antara pemerintah, penegak hukum, akademisi, dan masyarakat untuk mewujudkan sistem hukum yang adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Hanya dengan komitmen bersama, Indonesia dapat benar-benar menjadi negara hukum dalam arti yang sesungguhnya.
- Penulis: AdminPedia
