Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Kondisi Hukum di Indonesia Saat Ini: Antara Tantangan dan Harapan

Kondisi Hukum di Indonesia Saat Ini: Antara Tantangan dan Harapan

  • account_circle AdminPedia
  • calendar_month Sabtu, 9 Agt 2025
  • visibility 313
  • comment 0 komentar


Penulis:
BAYU UMARA

 

Pendahuluan

Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, menempatkan hukum sebagai landasan utama dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Namun, realitas pelaksanaan hukum di Indonesia saat ini masih menghadapi berbagai tantangan yang kompleks, meskipun harapan akan perbaikan dan reformasi tetap terus menyala di tengah masyarakat.

Tantangan Penegakan Hukum

Salah satu tantangan utama dalam sistem hukum Indonesia saat ini adalah masih maraknya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), terutama di lembaga penegak hukum itu sendiri.

Kasus-kasus yang melibatkan aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan hakim, menjadi ironi yang mencederai kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Tidak sedikit masyarakat yang merasa bahwa hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas, menunjukkan masih adanya ketimpangan dalam perlakuan hukum. Selain itu, inkonsistensi penegakan hukum  juga menjadi persoalan serius.

Dalam banyak kasus, hukum dipraktikkan secara tidak adil atau bahkan diskriminatif, baik dalam ranah pidana, perdata, maupun administratif.

Perbedaan perlakuan antara masyarakat biasa dan kelompok elite menjadi sorotan yang menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum. Tantangan lainnya adalah overlapping regulasi dan lemahnya sinkronisasi antar peraturan perundang-undangan.

Banyak produk hukum yang tumpang tindih, tidak sinkron, bahkan bertentangan satu sama lain, baik di tingkat pusat maupun daerah. Hal ini menyulitkan pelaksanaan hukum dan menciptakan ketidakpastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha.

Tantangan di Bidang Legislasi

Dalam hal legislasi, DPR sebagai lembaga legislatif sering mendapat kritik atas minimnya partisipasi publik dalam proses pembuatan undang-undang.

Beberapa undang-undang yang disahkan dalam waktu singkat, seperti UU Cipta Kerja dan revisi UU KPK, menimbulkan reaksi keras dari masyarakat sipil yang merasa aspirasi mereka diabaikan.

Proses legislasi yang tertutup dan minim transparansi ini menjadi catatan buruk bagi demokrasi hukum di Indonesia.

Harapan dan Peluang Perbaikan

Meski banyak tantangan, harapan akan perbaikan hukum di Indonesia tetap terbuka lebar. Masyarakat sipil kini semakin sadar hukum dan aktif dalam mengawal proses legislasi dan penegakan hukum.

Keterlibatan masyarakat dalam advokasi hukum, judicial review, hingga demonstrasi menunjukkan bahwa kontrol sosial terhadap kekuasaan masih berjalan. Reformasi birokrasi di lembaga penegak hukum, seperti upaya pembenahan internal di tubuh Polri dan Kejaksaan, juga merupakan langkah positif yang perlu terus didorong.

Penerapan teknologi informasi seperti  e-court, e-tilang, dan  SPPT-TI (Sistem Penanganan Perkara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi)  merupakan inovasi yang mendukung transparansi dan efisiensi dalam sistem peradilan.

Di sisi lain, lembaga-lembaga pengawasan seperti  Komisi Yudisial (KY), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan  Ombudsman  perlu diperkuat baik secara kelembagaan maupun kewenangannya, agar dapat menjalankan fungsi pengawasan secara optimal tanpa intervensi dari kekuasaan politik.

Pendidikan dan Budaya Hukum

Penting pula untuk membangun *budaya hukum* di tengah masyarakat. Pendidikan hukum sejak dini, baik melalui institusi formal maupun kampanye publik, dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

Ketika masyarakat melek hukum, maka kontrol terhadap aparat penegak hukum juga akan lebih kuat, dan potensi penyalahgunaan kekuasaan dapat diminimalisir.

Kesimpulan

Kondisi hukum di Indonesia saat ini masih diliputi berbagai tantangan mulai dari korupsi, diskriminasi hukum, hingga lemahnya legislasi.

Namun demikian, harapan tetap terbuka melalui partisipasi masyarakat, reformasi kelembagaan, serta pemanfaatan teknologi.

Diperlukan sinergi antara pemerintah, penegak hukum, akademisi, dan masyarakat untuk mewujudkan sistem hukum yang adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

Hanya dengan komitmen bersama, Indonesia dapat benar-benar menjadi negara hukum dalam arti yang sesungguhnya.

  • Penulis: AdminPedia

Rekomendasi Untuk Anda

  • wakaf atau sedekah

    Wakaf atau Sedekah: Pilihan Amal yang Membawa Keberkahan

    • calendar_month Kamis, 9 Jan 2025
    • account_circle AdminPedia
    • visibility 500
    • 0Komentar

    Wakaf dan sedekah adalah dua bentuk ibadah dalam Islam yang memiliki keutamaan luar biasa. Keduanya memberikan peluang besar untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, sekaligus menjadi solusi bagi permasalahan sosial. Namun, di antara keduanya, sering muncul pertanyaan: mana yang lebih mendatangkan keberkahan? Memahami perbedaan antara keduanya dapat membantu kita menentukan amal mana yang lebih sesuai […]

  • maqasid-syariah

    Maqasid Syariah: Pengertian, Metodologi, dan Kepentingannya dalam Islam

    • calendar_month Selasa, 3 Sep 2024
    • account_circle AdminPedia
    • visibility 1.665
    • 0Komentar

    Pengertian Maqasid Syariah Maqasid syariah, yang berasal dari bahasa Arab, berarti tujuan atau maksud dari syariah. Konsep ini merujuk pada tujuan dan prinsip dasar yang ingin dicapai oleh syariah Islam dalam menetapkan hukumnya. Tujuan utama dari syariah adalah untuk membawa manfaat kepada umat manusia, menjaga keadilan, dan mencegah kemudaratan. Maqasid syariah memberikan kerangka kerja untuk […]

  • Mahasiswa STEI SEBI Mengadakan Observasi Bisnis pada Bisnis Ikan Cupang di Farm Bangbayang_bettafish Jakarta Selatan

    Mahasiswa STEI SEBI Mengadakan Observasi Bisnis pada Bisnis Ikan Cupang di Farm Bangbayang_bettafish Jakarta Selatan

    • calendar_month Senin, 11 Nov 2024
    • account_circle AdminPedia
    • visibility 419
    • 0Komentar

    Sekelompok mahasiswa dari Sekolah Tinggi Ekonomi Islam (STEI) SEBI baru-baru ini mengadakan observasi bisnis di Farm Bangbayang_bettafish, sebuah usaha budidaya ikan cupang yang terletak di Cilandak Timur, Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan.  Kegiatan ini adalah kegiatan yang diadakan oleh Dosen Pengampu Lab Bisnis Bpk Abdi Triyanto dan bertujuan untuk memberikan wawasan praktis kepada mahasiswa mengenai […]

  • kebijakan fiskal

    Peran Kebijakan Fiskal dan Moneter dalam Mengelola Stabilitas Ekonomi Makro

    • calendar_month Sabtu, 31 Agt 2024
    • account_circle AdminPedia
    • visibility 691
    • 0Komentar

    Oleh : Fadhil Nur Hidayat Mahasiswa STEI SEBI Ekonomi makro merupakan cabang ekonomi yang mempelajari keseluruhan perekonomian dan bagaimana kebijakan pemerintah mempengaruhi pertumbuhan, inflasi, dan pengangguran. Dua instrumen utama yang digunakan untuk mengelola stabilitas ekonomi makro adalah kebijakan fiskal dan kebijakan moneter. Artikel ini akan membahas peran kedua kebijakan tersebut dalam menjaga stabilitas ekonomi dan […]

  • Semangat Bandung

    Semangat Bandung 1955: Warisan Geopolitik Konferensi Bandung yang Masih Menggema Hingga Kini

    • calendar_month Selasa, 15 Apr 2025
    • account_circle AdminPedia
    • visibility 931
    • 0Komentar

    Oleh: Redaksi Tulispedia.com Konferensi Bandung 1955 dan Semangat Bandung yang Mengubah Dunia Konferensi Bandung 1955, yang diadakan pada 18–24 April di Gedung Merdeka, Bandung, Indonesia, adalah momen bersejarah yang mengukir Semangat Bandung dalam lanskap geopolitik global. Pertemuan ini, yang dihadiri oleh 29 negara Asia dan Afrika, menjadi panggung bagi negara-negara yang baru merdeka untuk menyuarakan […]

  • akhlaq dalam islam

    Metode Pendidikan Akhlaq dalam Islam

    • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
    • account_circle Muhammad Cisare Maldini
    • visibility 136
    • 0Komentar

      Oleh: Muhammad Cisare Maldini Mahasiswa Institut Agama Islam SEBI 2025 Manajemen Bisnis Syariah Secara bahasa, akhlaq (أخلاق) merupakan bentuk jamak dari kata khuluq yang berarti budi pekerti, perangai, atau tabiat. Dalam Islam, akhlak tidak hanya mencakup aturan perilaku antar manusia, tetapi juga mengatur hubungan manusia dengan Allah, serta hubungan manusia dengan alam semesta. Rasulullah […]

expand_less