Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Gadai dalam Islam: Definisi, Dasar Hukum, Rukun, dan Syarat

Gadai dalam Islam: Definisi, Dasar Hukum, Rukun, dan Syarat

  • account_circle AdminPedia
  • calendar_month Rabu, 17 Sep 2025
  • visibility 547
  • comment 0 komentar

 

Penulis: Habibi Abdul Azis

(Mahasiswa IAI SEBI Program Studi Hukum Ekonomi Syariah)

Gadai (rahn) merupakan salah satu bentuk akad dalam fikih muamalah yang hingga kini masih banyak dipraktikkan oleh masyarakat, baik di pedesaan maupun perkotaan. Praktik ini muncul sebagai solusi alternatif dalam memenuhi kebutuhan ekonomi, khususnya ketika seseorang membutuhkan dana mendesak dengan cara menjaminkan barang berharga yang dimilikinya.

Dalam tradisi masyarakat, gadai dilakukan tidak hanya melalui lembaga formal seperti Pegadaian, tetapi juga secara informal antar individu dengan mekanisme yang lebih sederhana dan berdasarkan kesepakatan bersama. Hal ini menunjukkan bahwa gadai memiliki fungsi sosial dan ekonomi yang penting dalam kehidupan masyarakat. Untuk memahami lebih lanjut, berikut penjelasan selengkapnya.

Definisi Gadai

Secara bahasa, gadai atau rahn berarti menahan sebuah barang dalam jangka waktu tertentu. Dalam istilah Arab juga dikenal kata al-habsu, yang artinya menahan barang sebagai jaminan pelunasan utang. Jadi, pada dasarnya, gadai adalah praktik menahan harta sebagai jaminan atas pinjaman yang diberikan. Barang yang digadaikan ini menjadi penopang agar utang bisa terjamin.

Secara istilah, ar-rahn dimaknai sebagai menahan harta milik peminjam sebagai jaminan utang, dengan catatan barang tersebut memiliki nilai ekonomi. Dengan begitu, pihak pemberi pinjaman punya hak untuk mengambil kembali sebagian atau seluruh piutangnya melalui barang jaminan tersebut, bila peminjam tidak mampu melunasi utangnya.

Para ulama fikih punya pandangan yang beragam soal definisi rahn. Ulama Mazhab Maliki menyebutnya sebagai harta yang dijadikan jaminan utang dan bersifat mengikat. Ulama Mazhab Hanafi menekankan bahwa barang jaminan itu bisa dipakai untuk melunasi utang, baik sebagian maupun seluruhnya.

Sedangkan ulama Mazhab Syafi’i dan Hanbali memandang rahn sebagai sebuah akad yang menjadikan barang sebagai agunan, yang bisa dipakai melunasi utang kalau pemiliknya tidak mampu membayar.

Dasar Hukum Gadai

  1. Al-Qur’an

Hukum gadai punya landasan kuat dalam Al-Qur’an. Salah satunya ada di surat Al-Baqarah ayat 283, ketika Allah SWT berfirman:

 

وَإِن كُنتُمْ عَلَىٰ سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَٰنٌ مَّقْبُوضَةٌ ۖ فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُم بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ ٱلَّذِى ٱؤْتُمِنَ أَمَٰنَتَهُۥ وَلْيَتَّقِ ٱللَّهَ رَبَّهُۥ ۗ وَلَا تَكْتُمُوا ٱلشَّهَٰدَةَ ۚ وَمَن يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُۥٓ ءَاثِمٌ قَلْبُهُۥ ۗ وَٱللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ

Artinya: “Jika kamu dalam perjalanan, sedangkan kamu tidak mendapatkan seorang pencatat, hendaklah ada barang jaminan yang dipegang. Akan tetapi, jika sebagian kamu memercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya. Janganlah kamu menyembunyikan kesaksian, karena siapa yang menyembunyikannya, sesungguhnya hatinya berdosa. Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Baqarah [2]: 283)

Dari ayat ini, dijelaskan bahwa dalam kondisi tertentu misalnya saat bepergian dan tidak ada pencatat transaksi Allah SWT memperbolehkan penggunaan barang jaminan (marhun) untuk memperkuat perjanjian utang piutang. Intinya, barang jaminan hadir sebagai alat menjaga kepercayaan agar pemberi pinjaman tidak ragu dengan pihak peminjam.

  1. Hadis

Selain dari Al-Qur’an, dalil tentang gadai juga ada dalam hadis. Misalnya riwayat Imam al-Bukhari nomor 2330, ketika Aisyah ra. berkata:

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ الْأَسْوَدِ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ اشْتَرَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ يَهُودِيٍّ طَعَامًا وَرَهَنَهُ دِرْعَهُ

Artinya: “Aisyah ra. berkata: Rasulullah SAW pernah membeli makanan dari seorang Yahudi dan menggadaikan baju perangnya kepada Yahudi tersebut.” (HR. Bukhari, no. 2330).

Hadis ini jadi bukti bahwa transaksi gadai boleh dilakukan, bahkan dengan non-Muslim, termasuk dalam akad jual beli. Syaratnya, objek transaksi merupakan barang halal dan pihak non-Muslim tersebut bukan golongan kafir harbi (yang memerangi Islam). Sebagaimana pendapat Ibn Hajar al-‘Asqalani, selama syarat-syarat tersebut terpenuhi, akad gadai tetap sah.

Kesimpulannya, akad gadai dalam Islam hukumnya jaiz (boleh). Ulama sepakat kalau praktik ini tidak hanya berlaku saat safar, tapi juga sah dilakukan ketika menetap, sebagaimana pernah dicontohkan Nabi SAW di Madinah.

Rukun dan Syarat Gadai

Rukun Gadai

  1. ‘Aqid: Yaitu pihak-pihak yang berakad: rahin (orang yang menggadaikan barang) dan murtahin (pemberi pinjaman yang menerima barang gadai).
  2. Shighat: Ijab dan qabul yang diucapkan kedua belah pihak sebagai tanda sahnya akad.
  3. Marhun: Barang atau objek yang dijadikan jaminan.

Marhun bih: Utang atau sejumlah uang yang jadi dasar akad rahn, sesuai kesepakatan bersama.

Syarat Gadai

  1. Syarat ‘Aqid

Baik rahin maupun murtahin harus orang yang cakap hukum, yakni berakal sehat, baligh, dan mampu melakukan akad. Kalau salah satunya tidak memenuhi syarat, akad jadi tidak sah.

  1. Syarat Shighat

Ucapan ijab dan qabul harus jelas serta tidak boleh mengandung syarat yang merusak akad. Misalnya, syarat bahwa barang jaminan tidak boleh dijual meskipun peminjam gagal membayar utang, maka syarat itu otomatis batal.

  1. Syarat Marhun (barang jaminan)
  1. Bisa diperjualbelikan.
  2. Bermanfaat menurut syariat.
  3. Jelas dan diketahui dengan pasti.
  4. Milik penuh dari rahin (penggadai).
  5. Terpisah dari kepemilikan orang lain (tidak boleh barang bersama).
  1. Syarat Marhun bih (utang)
  1. Merupakan hak yang wajib dikembalikan kepada pemberi pinjaman.
  2. Harus bisa dilunasi melalui barang jaminan (marhun).
  3. Jelas dan pasti, baik zat, sifat, maupun jumlahnya.

Dari uraian di atas, dapat dipahami bahwa gadai (rahn) dalam Islam bukan hanya sekadar praktik ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tetapi juga mengandung nilai sosial. Islam telah memberikan aturan yang jelas mengenai definisi, dasar hukum, rukun, dan syarat gadai agar akad ini berjalan sesuai prinsip keadilan dan saling tolong-menolong.

Dengan memahami ketentuan tersebut, masyarakat dapat menjalankan praktik gadai tanpa keluar dari ketentuan syariat, sekaligus menjadikannya sebagai solusi yang aman dan bermanfaat dalam menghadapi kebutuhan finansial sehari-hari.

  • Penulis: AdminPedia

Rekomendasi Untuk Anda

  • indonesia 20 tahun ke depan

    Indonesia: Proyeksi 20 Tahun Ke Depan dalam Berbagai Aspek

    • calendar_month Jumat, 11 Okt 2024
    • account_circle AdminPedia
    • visibility 1.441
    • 0Komentar

    Pengantar Proyeksi Indonesia 20 Tahun Kekuatan dan Potensi Indonesia sebagai Negara Kepulauan Indonesia, sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, memiliki posisi strategis yang mempengaruhi dinamika regional dan global. Dengan lebih dari 17.000 pulau, Indonesia terletak di jalur penting perdagangan internasional dan memiliki keanekaragaman hayati serta budaya yang luas. Dalam proyeksi untuk 20 tahun ke depan, […]

  • Update terbaru Google Chrome

    Update Terbaru Chrome Desktop: Gemini untuk Produktivitas!

    • calendar_month Selasa, 24 Sep 2024
    • account_circle AdminPedia
    • visibility 752
    • 0Komentar

    Pengantar Google Chrome terus berinovasi dalam menyediakan fitur-fitur yang mendukung produktivitas dan efisiensi penggunaannya. Salah satu update terbaru yang sangat dinantikan adalah integrasi Gemini langsung pada address bar. Fitur ini memungkinkan pengguna untuk lebih cepat mengakses dan mengelola informasi secara efisien. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam tentang update terbaru dari Google Chrome, […]

  • pentingnya literasi keuangan

    Pentingkah Literasi Keuangan untuk Anak Sekolah?

    • calendar_month Sabtu, 31 Agt 2024
    • account_circle AdminPedia
    • visibility 532
    • 0Komentar

    Oleh: Nasrullah Mahasiswa STEI SEBI Pada tanggal 16 Agustus 2024 kemarin penulis bersama dengan teman-teman lain mendengarkan acara bedah buku mengenai literasi keuangan untuk anak sekolah. Ada beberapa hal yang penulis dapatkan di acara tersebut, ternyata literasi keuangan bukan hanya harus dimiliki oleh orang dewasa tapi anak-anak yang sedang dalam masa sekolah pun harus dibekali […]

  • Mengambil Sifat Kejujuran Ibunda Umar Ibnu Aziz

    Mengambil Sifat Kejujuran Ibunda Umar Ibnu Aziz

    • calendar_month Sabtu, 31 Agt 2024
    • account_circle AdminPedia
    • visibility 430
    • 0Komentar

    Oleh: Edo Alfikri Mahasiswa STEI SEBI Kejujuran adalah salah satu sifat mulia yang menjadi fondasi dalam kehidupan seorang Muslim. Sifat ini tidak hanya menjadi dasar dalam berinteraksi dengan sesama manusia, tetapi juga merupakan cerminan dari ketaatan dan kecintaan kepada Allah SWT. Salah satu contoh teladan yang luar biasa dalam hal ini adalah kejujuran Ibunda Umar […]

  • anjuran membaca menulis dalam alquran

    Anjuran Membaca dan Menulis dalam Al-Qur’an

    • calendar_month Sabtu, 31 Agt 2024
    • account_circle AdminPedia
    • visibility 602
    • 0Komentar

    Oleh: Muhammad Ulil Aidiy Mahasiswa STEI SEBI Kita tahu bahwasanya Indonesia adalah salah satu dari negara yang memiliki minat baca terendah dibanding negara-negara lainya, padahal seperti kita ketahui Indonesia adalah negara yang memiliki agama Islam sebagai Mayoritas. Nah bagaimana pandangan Islam mengenai baca dan tulis ini, apakah ada perintahnya? Mari kita simak artikel dibawah ini. […]

  • observasi bisnis

    Mahasiswa STEI SEBI Depok Bantu UMKM 49 CP Rental HT & Intercom Tingkatkan Pemasaran dan Keuangan Melalui Program Lab Bisnis

    • calendar_month Senin, 11 Nov 2024
    • account_circle AdminPedia
    • visibility 554
    • 0Komentar

    Nama : Fadhilah Budiman Status : Mahasiswa Sekolah Tinggi Ekonomi Islam SEBI, Prodi Manajemen Bisnis Syariah   Pada 02 Oktober hingga 05 November 2024, sekelompok mahasiswa dari Sekolah Tinggi Ekonomi Islam (STEI) SEBI Depok mengikuti program Lab Bisnis dengan melakukan observasi dan wawancara ke UMKM 49 CP Rental HT & Intercom di Jakarta Selatan. Usaha […]

expand_less