Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Gadai dalam Islam: Definisi, Dasar Hukum, Rukun, dan Syarat

Gadai dalam Islam: Definisi, Dasar Hukum, Rukun, dan Syarat

  • account_circle AdminPedia
  • calendar_month Rabu, 17 Sep 2025
  • visibility 179
  • comment 0 komentar

 

Penulis: Habibi Abdul Azis

(Mahasiswa IAI SEBI Program Studi Hukum Ekonomi Syariah)

Gadai (rahn) merupakan salah satu bentuk akad dalam fikih muamalah yang hingga kini masih banyak dipraktikkan oleh masyarakat, baik di pedesaan maupun perkotaan. Praktik ini muncul sebagai solusi alternatif dalam memenuhi kebutuhan ekonomi, khususnya ketika seseorang membutuhkan dana mendesak dengan cara menjaminkan barang berharga yang dimilikinya.

Dalam tradisi masyarakat, gadai dilakukan tidak hanya melalui lembaga formal seperti Pegadaian, tetapi juga secara informal antar individu dengan mekanisme yang lebih sederhana dan berdasarkan kesepakatan bersama. Hal ini menunjukkan bahwa gadai memiliki fungsi sosial dan ekonomi yang penting dalam kehidupan masyarakat. Untuk memahami lebih lanjut, berikut penjelasan selengkapnya.

Definisi Gadai

Secara bahasa, gadai atau rahn berarti menahan sebuah barang dalam jangka waktu tertentu. Dalam istilah Arab juga dikenal kata al-habsu, yang artinya menahan barang sebagai jaminan pelunasan utang. Jadi, pada dasarnya, gadai adalah praktik menahan harta sebagai jaminan atas pinjaman yang diberikan. Barang yang digadaikan ini menjadi penopang agar utang bisa terjamin.

Secara istilah, ar-rahn dimaknai sebagai menahan harta milik peminjam sebagai jaminan utang, dengan catatan barang tersebut memiliki nilai ekonomi. Dengan begitu, pihak pemberi pinjaman punya hak untuk mengambil kembali sebagian atau seluruh piutangnya melalui barang jaminan tersebut, bila peminjam tidak mampu melunasi utangnya.

Para ulama fikih punya pandangan yang beragam soal definisi rahn. Ulama Mazhab Maliki menyebutnya sebagai harta yang dijadikan jaminan utang dan bersifat mengikat. Ulama Mazhab Hanafi menekankan bahwa barang jaminan itu bisa dipakai untuk melunasi utang, baik sebagian maupun seluruhnya.

Sedangkan ulama Mazhab Syafi’i dan Hanbali memandang rahn sebagai sebuah akad yang menjadikan barang sebagai agunan, yang bisa dipakai melunasi utang kalau pemiliknya tidak mampu membayar.

Dasar Hukum Gadai

  1. Al-Qur’an

Hukum gadai punya landasan kuat dalam Al-Qur’an. Salah satunya ada di surat Al-Baqarah ayat 283, ketika Allah SWT berfirman:

 

وَإِن كُنتُمْ عَلَىٰ سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَٰنٌ مَّقْبُوضَةٌ ۖ فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُم بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ ٱلَّذِى ٱؤْتُمِنَ أَمَٰنَتَهُۥ وَلْيَتَّقِ ٱللَّهَ رَبَّهُۥ ۗ وَلَا تَكْتُمُوا ٱلشَّهَٰدَةَ ۚ وَمَن يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُۥٓ ءَاثِمٌ قَلْبُهُۥ ۗ وَٱللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ

Artinya: “Jika kamu dalam perjalanan, sedangkan kamu tidak mendapatkan seorang pencatat, hendaklah ada barang jaminan yang dipegang. Akan tetapi, jika sebagian kamu memercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya. Janganlah kamu menyembunyikan kesaksian, karena siapa yang menyembunyikannya, sesungguhnya hatinya berdosa. Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Baqarah [2]: 283)

Dari ayat ini, dijelaskan bahwa dalam kondisi tertentu misalnya saat bepergian dan tidak ada pencatat transaksi Allah SWT memperbolehkan penggunaan barang jaminan (marhun) untuk memperkuat perjanjian utang piutang. Intinya, barang jaminan hadir sebagai alat menjaga kepercayaan agar pemberi pinjaman tidak ragu dengan pihak peminjam.

  1. Hadis

Selain dari Al-Qur’an, dalil tentang gadai juga ada dalam hadis. Misalnya riwayat Imam al-Bukhari nomor 2330, ketika Aisyah ra. berkata:

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ الْأَسْوَدِ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ اشْتَرَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ يَهُودِيٍّ طَعَامًا وَرَهَنَهُ دِرْعَهُ

Artinya: “Aisyah ra. berkata: Rasulullah SAW pernah membeli makanan dari seorang Yahudi dan menggadaikan baju perangnya kepada Yahudi tersebut.” (HR. Bukhari, no. 2330).

Hadis ini jadi bukti bahwa transaksi gadai boleh dilakukan, bahkan dengan non-Muslim, termasuk dalam akad jual beli. Syaratnya, objek transaksi merupakan barang halal dan pihak non-Muslim tersebut bukan golongan kafir harbi (yang memerangi Islam). Sebagaimana pendapat Ibn Hajar al-‘Asqalani, selama syarat-syarat tersebut terpenuhi, akad gadai tetap sah.

Kesimpulannya, akad gadai dalam Islam hukumnya jaiz (boleh). Ulama sepakat kalau praktik ini tidak hanya berlaku saat safar, tapi juga sah dilakukan ketika menetap, sebagaimana pernah dicontohkan Nabi SAW di Madinah.

Rukun dan Syarat Gadai

Rukun Gadai

  1. ‘Aqid: Yaitu pihak-pihak yang berakad: rahin (orang yang menggadaikan barang) dan murtahin (pemberi pinjaman yang menerima barang gadai).
  2. Shighat: Ijab dan qabul yang diucapkan kedua belah pihak sebagai tanda sahnya akad.
  3. Marhun: Barang atau objek yang dijadikan jaminan.

Marhun bih: Utang atau sejumlah uang yang jadi dasar akad rahn, sesuai kesepakatan bersama.

Syarat Gadai

  1. Syarat ‘Aqid

Baik rahin maupun murtahin harus orang yang cakap hukum, yakni berakal sehat, baligh, dan mampu melakukan akad. Kalau salah satunya tidak memenuhi syarat, akad jadi tidak sah.

  1. Syarat Shighat

Ucapan ijab dan qabul harus jelas serta tidak boleh mengandung syarat yang merusak akad. Misalnya, syarat bahwa barang jaminan tidak boleh dijual meskipun peminjam gagal membayar utang, maka syarat itu otomatis batal.

  1. Syarat Marhun (barang jaminan)
  1. Bisa diperjualbelikan.
  2. Bermanfaat menurut syariat.
  3. Jelas dan diketahui dengan pasti.
  4. Milik penuh dari rahin (penggadai).
  5. Terpisah dari kepemilikan orang lain (tidak boleh barang bersama).
  1. Syarat Marhun bih (utang)
  1. Merupakan hak yang wajib dikembalikan kepada pemberi pinjaman.
  2. Harus bisa dilunasi melalui barang jaminan (marhun).
  3. Jelas dan pasti, baik zat, sifat, maupun jumlahnya.

Dari uraian di atas, dapat dipahami bahwa gadai (rahn) dalam Islam bukan hanya sekadar praktik ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tetapi juga mengandung nilai sosial. Islam telah memberikan aturan yang jelas mengenai definisi, dasar hukum, rukun, dan syarat gadai agar akad ini berjalan sesuai prinsip keadilan dan saling tolong-menolong.

Dengan memahami ketentuan tersebut, masyarakat dapat menjalankan praktik gadai tanpa keluar dari ketentuan syariat, sekaligus menjadikannya sebagai solusi yang aman dan bermanfaat dalam menghadapi kebutuhan finansial sehari-hari.

  • Penulis: AdminPedia

Rekomendasi Untuk Anda

  • maqasid-syariah

    Maqasid Syariah: Pengertian, Metodologi, dan Kepentingannya dalam Islam

    • calendar_month Selasa, 3 Sep 2024
    • account_circle AdminPedia
    • visibility 1.497
    • 0Komentar

    Pengertian Maqasid Syariah Maqasid syariah, yang berasal dari bahasa Arab, berarti tujuan atau maksud dari syariah. Konsep ini merujuk pada tujuan dan prinsip dasar yang ingin dicapai oleh syariah Islam dalam menetapkan hukumnya. Tujuan utama dari syariah adalah untuk membawa manfaat kepada umat manusia, menjaga keadilan, dan mencegah kemudaratan. Maqasid syariah memberikan kerangka kerja untuk […]

  • Adanya Ai Mudah Tugas

    Semakin Adanya Ai, Apakah Tugas Akhir Lebih Mudah Dikerjakan?

    • calendar_month Sabtu, 31 Agt 2024
    • account_circle AdminPedia
    • visibility 485
    • 0Komentar

    Oleh: Edo Alfikri Mahasiswa STEI SEBI Perkembangan teknologi Artificial Intelligence (AI) telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam dunia pendidikan. AI kini semakin banyak digunakan untuk membantu siswa dan mahasiswa dalam menyelesaikan tugas akademik, termasuk tugas akhir atau skripsi. Namun, muncul pertanyaan penting: apakah dengan semakin berkembangnya AI, tugas akhir menjadi lebih […]

  • pengaruh-corporate-governance-terhadap-laba

    Apakah Tata Kelola Perusahaan Berpengaruh Terhadap Laba?

    • calendar_month Jumat, 30 Agt 2024
    • account_circle AdminPedia
    • visibility 357
    • 0Komentar

    Oleh: Sonia Nadila Putri STEI SEBI, Depok, Jawa Barat Tata kelola perusahaan, atau lebih dikenal dengan istilah corporate governance, merupakan sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan guna mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Corporate governance mencakup praktik-praktik yang memastikan bahwa perusahaan dikelola dengan baik, transparan, dan bertanggung jawab kepada para pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya. […]

  • Mahasiswa STEI SEBI Mengadakan Observasi Bisnis pada Bisnis Ikan Cupang di Farm Bangbayang_bettafish Jakarta Selatan

    Mahasiswa STEI SEBI Mengadakan Observasi Bisnis pada Bisnis Ikan Cupang di Farm Bangbayang_bettafish Jakarta Selatan

    • calendar_month Senin, 11 Nov 2024
    • account_circle AdminPedia
    • visibility 336
    • 0Komentar

    Sekelompok mahasiswa dari Sekolah Tinggi Ekonomi Islam (STEI) SEBI baru-baru ini mengadakan observasi bisnis di Farm Bangbayang_bettafish, sebuah usaha budidaya ikan cupang yang terletak di Cilandak Timur, Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan.  Kegiatan ini adalah kegiatan yang diadakan oleh Dosen Pengampu Lab Bisnis Bpk Abdi Triyanto dan bertujuan untuk memberikan wawasan praktis kepada mahasiswa mengenai […]

  • perjuangan dakwah

    Bertahap Untuk Berjuang Di Jalan Allah Dalam Berdakwa

    • calendar_month Kamis, 28 Nov 2024
    • account_circle AdminPedia
    • visibility 337
    • 0Komentar

      Nama : Aldi Saputra Nim : 42204021 Prodi : Hukum Ekonomi Syariah Sebagian kecil saudara-saudara yang kita ketahui pada zaman sekarang “Kalau masih begini-begini saja rasanya ingin keluar dari jalan perjuangan dakwah. Masih sangat panjang jalan yang harus ditapaki, sementara di ufuk sana belum terlihat secercah cahaya kemenangan akan tiba. Rasa lelah mulai terasa, […]

  • Donald Trump Jadi Presiden AS: Dampak Indonesia dan Geopolitik Internasional

    Donald Trump Jadi Presiden AS: Dampak Indonesia dan Geopolitik Internasional

    • calendar_month Rabu, 6 Nov 2024
    • account_circle AdminPedia
    • visibility 808
    • 0Komentar

    Donald Trump berhasil memenangkan pemilihan presiden Amerika Serikat 2024 melawan Kamala Harris dengan selisih suara yang tipis. Kemenangan ini dipengaruhi oleh dukungan dari daerah-daerah yang mengalami kesulitan ekonomi serta endorsement dari tokoh-tokoh berpengaruh seperti Elon Musk. Hasil pemilu menunjukkan perbedaan suara yang ketat, dengan Trump meraih persentase yang cukup untuk memenangkan Electoral College. Dengan kembalinya […]

expand_less