Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Gadai dalam Islam: Definisi, Dasar Hukum, Rukun, dan Syarat

Gadai dalam Islam: Definisi, Dasar Hukum, Rukun, dan Syarat

  • account_circle AdminPedia
  • calendar_month Rabu, 17 Sep 2025
  • visibility 317
  • comment 0 komentar

 

Penulis: Habibi Abdul Azis

(Mahasiswa IAI SEBI Program Studi Hukum Ekonomi Syariah)

Gadai (rahn) merupakan salah satu bentuk akad dalam fikih muamalah yang hingga kini masih banyak dipraktikkan oleh masyarakat, baik di pedesaan maupun perkotaan. Praktik ini muncul sebagai solusi alternatif dalam memenuhi kebutuhan ekonomi, khususnya ketika seseorang membutuhkan dana mendesak dengan cara menjaminkan barang berharga yang dimilikinya.

Dalam tradisi masyarakat, gadai dilakukan tidak hanya melalui lembaga formal seperti Pegadaian, tetapi juga secara informal antar individu dengan mekanisme yang lebih sederhana dan berdasarkan kesepakatan bersama. Hal ini menunjukkan bahwa gadai memiliki fungsi sosial dan ekonomi yang penting dalam kehidupan masyarakat. Untuk memahami lebih lanjut, berikut penjelasan selengkapnya.

Definisi Gadai

Secara bahasa, gadai atau rahn berarti menahan sebuah barang dalam jangka waktu tertentu. Dalam istilah Arab juga dikenal kata al-habsu, yang artinya menahan barang sebagai jaminan pelunasan utang. Jadi, pada dasarnya, gadai adalah praktik menahan harta sebagai jaminan atas pinjaman yang diberikan. Barang yang digadaikan ini menjadi penopang agar utang bisa terjamin.

Secara istilah, ar-rahn dimaknai sebagai menahan harta milik peminjam sebagai jaminan utang, dengan catatan barang tersebut memiliki nilai ekonomi. Dengan begitu, pihak pemberi pinjaman punya hak untuk mengambil kembali sebagian atau seluruh piutangnya melalui barang jaminan tersebut, bila peminjam tidak mampu melunasi utangnya.

Para ulama fikih punya pandangan yang beragam soal definisi rahn. Ulama Mazhab Maliki menyebutnya sebagai harta yang dijadikan jaminan utang dan bersifat mengikat. Ulama Mazhab Hanafi menekankan bahwa barang jaminan itu bisa dipakai untuk melunasi utang, baik sebagian maupun seluruhnya.

Sedangkan ulama Mazhab Syafi’i dan Hanbali memandang rahn sebagai sebuah akad yang menjadikan barang sebagai agunan, yang bisa dipakai melunasi utang kalau pemiliknya tidak mampu membayar.

Dasar Hukum Gadai

  1. Al-Qur’an

Hukum gadai punya landasan kuat dalam Al-Qur’an. Salah satunya ada di surat Al-Baqarah ayat 283, ketika Allah SWT berfirman:

 

وَإِن كُنتُمْ عَلَىٰ سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَٰنٌ مَّقْبُوضَةٌ ۖ فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُم بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ ٱلَّذِى ٱؤْتُمِنَ أَمَٰنَتَهُۥ وَلْيَتَّقِ ٱللَّهَ رَبَّهُۥ ۗ وَلَا تَكْتُمُوا ٱلشَّهَٰدَةَ ۚ وَمَن يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُۥٓ ءَاثِمٌ قَلْبُهُۥ ۗ وَٱللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ

Artinya: “Jika kamu dalam perjalanan, sedangkan kamu tidak mendapatkan seorang pencatat, hendaklah ada barang jaminan yang dipegang. Akan tetapi, jika sebagian kamu memercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya. Janganlah kamu menyembunyikan kesaksian, karena siapa yang menyembunyikannya, sesungguhnya hatinya berdosa. Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Baqarah [2]: 283)

Dari ayat ini, dijelaskan bahwa dalam kondisi tertentu misalnya saat bepergian dan tidak ada pencatat transaksi Allah SWT memperbolehkan penggunaan barang jaminan (marhun) untuk memperkuat perjanjian utang piutang. Intinya, barang jaminan hadir sebagai alat menjaga kepercayaan agar pemberi pinjaman tidak ragu dengan pihak peminjam.

  1. Hadis

Selain dari Al-Qur’an, dalil tentang gadai juga ada dalam hadis. Misalnya riwayat Imam al-Bukhari nomor 2330, ketika Aisyah ra. berkata:

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ الْأَسْوَدِ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ اشْتَرَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ يَهُودِيٍّ طَعَامًا وَرَهَنَهُ دِرْعَهُ

Artinya: “Aisyah ra. berkata: Rasulullah SAW pernah membeli makanan dari seorang Yahudi dan menggadaikan baju perangnya kepada Yahudi tersebut.” (HR. Bukhari, no. 2330).

Hadis ini jadi bukti bahwa transaksi gadai boleh dilakukan, bahkan dengan non-Muslim, termasuk dalam akad jual beli. Syaratnya, objek transaksi merupakan barang halal dan pihak non-Muslim tersebut bukan golongan kafir harbi (yang memerangi Islam). Sebagaimana pendapat Ibn Hajar al-‘Asqalani, selama syarat-syarat tersebut terpenuhi, akad gadai tetap sah.

Kesimpulannya, akad gadai dalam Islam hukumnya jaiz (boleh). Ulama sepakat kalau praktik ini tidak hanya berlaku saat safar, tapi juga sah dilakukan ketika menetap, sebagaimana pernah dicontohkan Nabi SAW di Madinah.

Rukun dan Syarat Gadai

Rukun Gadai

  1. ‘Aqid: Yaitu pihak-pihak yang berakad: rahin (orang yang menggadaikan barang) dan murtahin (pemberi pinjaman yang menerima barang gadai).
  2. Shighat: Ijab dan qabul yang diucapkan kedua belah pihak sebagai tanda sahnya akad.
  3. Marhun: Barang atau objek yang dijadikan jaminan.

Marhun bih: Utang atau sejumlah uang yang jadi dasar akad rahn, sesuai kesepakatan bersama.

Syarat Gadai

  1. Syarat ‘Aqid

Baik rahin maupun murtahin harus orang yang cakap hukum, yakni berakal sehat, baligh, dan mampu melakukan akad. Kalau salah satunya tidak memenuhi syarat, akad jadi tidak sah.

  1. Syarat Shighat

Ucapan ijab dan qabul harus jelas serta tidak boleh mengandung syarat yang merusak akad. Misalnya, syarat bahwa barang jaminan tidak boleh dijual meskipun peminjam gagal membayar utang, maka syarat itu otomatis batal.

  1. Syarat Marhun (barang jaminan)
  1. Bisa diperjualbelikan.
  2. Bermanfaat menurut syariat.
  3. Jelas dan diketahui dengan pasti.
  4. Milik penuh dari rahin (penggadai).
  5. Terpisah dari kepemilikan orang lain (tidak boleh barang bersama).
  1. Syarat Marhun bih (utang)
  1. Merupakan hak yang wajib dikembalikan kepada pemberi pinjaman.
  2. Harus bisa dilunasi melalui barang jaminan (marhun).
  3. Jelas dan pasti, baik zat, sifat, maupun jumlahnya.

Dari uraian di atas, dapat dipahami bahwa gadai (rahn) dalam Islam bukan hanya sekadar praktik ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tetapi juga mengandung nilai sosial. Islam telah memberikan aturan yang jelas mengenai definisi, dasar hukum, rukun, dan syarat gadai agar akad ini berjalan sesuai prinsip keadilan dan saling tolong-menolong.

Dengan memahami ketentuan tersebut, masyarakat dapat menjalankan praktik gadai tanpa keluar dari ketentuan syariat, sekaligus menjadikannya sebagai solusi yang aman dan bermanfaat dalam menghadapi kebutuhan finansial sehari-hari.

  • Penulis: AdminPedia

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pidato Prabowo di Turki

    Analisis Geopolitik Pidato Prabowo di Parlemen Turki: Antara Atatürk, Mehmed, dan Narasi Islam

    • calendar_month Jumat, 11 Apr 2025
    • account_circle AdminPedia
    • visibility 877
    • 0Komentar

    Oleh: Redaksi Tulispedia.com Pada 10 April 2025, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyampaikan pidato bersejarah di hadapan Parlemen Turki, sebuah momen yang tidak hanya memperkuat hubungan bilateral Indonesia-Turki, tetapi juga memicu diskusi mendalam tentang diplomasi, identitas, dan dinamika geopolitik. Dalam pidatonya, Prabowo menonjolkan ikatan historis antara kedua negara, solidaritas untuk Palestina, dan penghormatan terhadap dua […]

  • matahari mosle daycare

    Matahari Moslem Daycare Menjadi Solusi bagi Para Wanita Karir di Kota Depok

    • calendar_month Senin, 11 Nov 2024
    • account_circle AdminPedia
    • visibility 574
    • 0Komentar

    Kelompok 6 Lab Bisnis, terdiri dari: 1.HASNA ZAKIA 2.HANA LIDINI HANIFA 3.MUTI SAROH ISNAINI 4.WAFIQ AZIZAH Status : Mahasiswa Sekolah Tinggi Ekonomi Islam SEBI, Prodi Manajemen Bisnis Syariah   Seiring berjalannya waktu, keresahan wanita karir yang memiliki anak usia balita yaitu mengenai daycare yang nyaman dan terpercaya agar dapat menitipkan anaknya dengan tenang. Matahari Moslem […]

  • apa itu shalat

    Untuk Apa Kita Shalat? Apa Esensi Dari Shalat?

    • calendar_month Senin, 7 Apr 2025
    • account_circle AdminPedia
    • visibility 646
    • 0Komentar

      Oleh: M. Nurfahmi Lubis Mahasiswa UIN Sunan Gunung Jati Bandung   Apa itu Shalat? Ibadah shalat sudah tidak asing terdengar dikalangan umat islam, karena shalat adalah salah satu kewajiban bagi setiap muslim yang harus dilaksanakan. Banyak dalil-dalil yang membahas tentang kewajiban shalat, baik dari Al-qur’an maupun hadits. Salah satu dalil Al-qur’an yang memerintahkan shalat […]

  • wakaf atau sedekah

    Wakaf atau Sedekah: Pilihan Amal yang Membawa Keberkahan

    • calendar_month Kamis, 9 Jan 2025
    • account_circle AdminPedia
    • visibility 500
    • 0Komentar

    Wakaf dan sedekah adalah dua bentuk ibadah dalam Islam yang memiliki keutamaan luar biasa. Keduanya memberikan peluang besar untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, sekaligus menjadi solusi bagi permasalahan sosial. Namun, di antara keduanya, sering muncul pertanyaan: mana yang lebih mendatangkan keberkahan? Memahami perbedaan antara keduanya dapat membantu kita menentukan amal mana yang lebih sesuai […]

  • akhlaq dalam islam

    Metode Pendidikan Akhlaq dalam Islam

    • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
    • account_circle Muhammad Cisare Maldini
    • visibility 136
    • 0Komentar

      Oleh: Muhammad Cisare Maldini Mahasiswa Institut Agama Islam SEBI 2025 Manajemen Bisnis Syariah Secara bahasa, akhlaq (أخلاق) merupakan bentuk jamak dari kata khuluq yang berarti budi pekerti, perangai, atau tabiat. Dalam Islam, akhlak tidak hanya mencakup aturan perilaku antar manusia, tetapi juga mengatur hubungan manusia dengan Allah, serta hubungan manusia dengan alam semesta. Rasulullah […]

  • raja salman pemimpin arab

    Raja Salman: Pemimpin Arab Saudi yang Menjadi Sorotan Dunia

    • calendar_month Selasa, 8 Okt 2024
    • account_circle AdminPedia
    • visibility 368
    • 0Komentar

    Arab Saudi, negara kaya minyak di Timur Tengah, tidak bisa dilepaskan dari sosok pemimpinnya yang karismatik, Raja Salman bin Abdulaziz Al Saud. Raja Salman, yang kini menjadi sorotan dunia, telah memainkan peranan penting dalam berbagai isu internasional. Dari kebijakan ekonomi hingga diplomasi global, Raja Salman menunjukkan kepemimpinan yang kuat dan visioner. Raja Salman dan Peranannya […]

expand_less