KATEGORI
  • Bisnis
  • Digital
  • Ekonomi
  • Gadgets
  • Game
  • Geopolitik
  • Health
  • History
  • Hukum
  • Ibadah
  • Inspirations
  • Lifestyle
  • Movie
  • Peluang Bisnis
  • Productivity
  • Sekolah
  • Sports
  • Syariah
  • Technology
  • Trending Now
  • Trends
  • Tsaqofah
  • Uncategorized
  • War
  • World Leader
  • Beranda » Hukum » Gadai dalam Islam: Definisi, Dasar Hukum, Rukun, dan Syarat

    Gadai dalam Islam: Definisi, Dasar Hukum, Rukun, dan Syarat

    BY 17 Sep 2025 Dilihat: 78 kali
    gadai dalam islam

     

    Penulis: Habibi Abdul Azis

    (Mahasiswa IAI SEBI Program Studi Hukum Ekonomi Syariah)

    Gadai (rahn) merupakan salah satu bentuk akad dalam fikih muamalah yang hingga kini masih banyak dipraktikkan oleh masyarakat, baik di pedesaan maupun perkotaan. Praktik ini muncul sebagai solusi alternatif dalam memenuhi kebutuhan ekonomi, khususnya ketika seseorang membutuhkan dana mendesak dengan cara menjaminkan barang berharga yang dimilikinya.

    Dalam tradisi masyarakat, gadai dilakukan tidak hanya melalui lembaga formal seperti Pegadaian, tetapi juga secara informal antar individu dengan mekanisme yang lebih sederhana dan berdasarkan kesepakatan bersama. Hal ini menunjukkan bahwa gadai memiliki fungsi sosial dan ekonomi yang penting dalam kehidupan masyarakat. Untuk memahami lebih lanjut, berikut penjelasan selengkapnya.

    Definisi Gadai

    Secara bahasa, gadai atau rahn berarti menahan sebuah barang dalam jangka waktu tertentu. Dalam istilah Arab juga dikenal kata al-habsu, yang artinya menahan barang sebagai jaminan pelunasan utang. Jadi, pada dasarnya, gadai adalah praktik menahan harta sebagai jaminan atas pinjaman yang diberikan. Barang yang digadaikan ini menjadi penopang agar utang bisa terjamin.

    Secara istilah, ar-rahn dimaknai sebagai menahan harta milik peminjam sebagai jaminan utang, dengan catatan barang tersebut memiliki nilai ekonomi. Dengan begitu, pihak pemberi pinjaman punya hak untuk mengambil kembali sebagian atau seluruh piutangnya melalui barang jaminan tersebut, bila peminjam tidak mampu melunasi utangnya.

    Para ulama fikih punya pandangan yang beragam soal definisi rahn. Ulama Mazhab Maliki menyebutnya sebagai harta yang dijadikan jaminan utang dan bersifat mengikat. Ulama Mazhab Hanafi menekankan bahwa barang jaminan itu bisa dipakai untuk melunasi utang, baik sebagian maupun seluruhnya.

    Sedangkan ulama Mazhab Syafi’i dan Hanbali memandang rahn sebagai sebuah akad yang menjadikan barang sebagai agunan, yang bisa dipakai melunasi utang kalau pemiliknya tidak mampu membayar.

    Dasar Hukum Gadai

    1. Al-Qur’an

    Hukum gadai punya landasan kuat dalam Al-Qur’an. Salah satunya ada di surat Al-Baqarah ayat 283, ketika Allah SWT berfirman:

    Baca juga:  Hubungan Bangun Pagi dengan Kesuksesan

     

    وَإِن كُنتُمْ عَلَىٰ سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَٰنٌ مَّقْبُوضَةٌ ۖ فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُم بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ ٱلَّذِى ٱؤْتُمِنَ أَمَٰنَتَهُۥ وَلْيَتَّقِ ٱللَّهَ رَبَّهُۥ ۗ وَلَا تَكْتُمُوا ٱلشَّهَٰدَةَ ۚ وَمَن يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُۥٓ ءَاثِمٌ قَلْبُهُۥ ۗ وَٱللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ

    Artinya: “Jika kamu dalam perjalanan, sedangkan kamu tidak mendapatkan seorang pencatat, hendaklah ada barang jaminan yang dipegang. Akan tetapi, jika sebagian kamu memercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya. Janganlah kamu menyembunyikan kesaksian, karena siapa yang menyembunyikannya, sesungguhnya hatinya berdosa. Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Baqarah [2]: 283)

    Dari ayat ini, dijelaskan bahwa dalam kondisi tertentu misalnya saat bepergian dan tidak ada pencatat transaksi Allah SWT memperbolehkan penggunaan barang jaminan (marhun) untuk memperkuat perjanjian utang piutang. Intinya, barang jaminan hadir sebagai alat menjaga kepercayaan agar pemberi pinjaman tidak ragu dengan pihak peminjam.

    1. Hadis

    Selain dari Al-Qur’an, dalil tentang gadai juga ada dalam hadis. Misalnya riwayat Imam al-Bukhari nomor 2330, ketika Aisyah ra. berkata:

    حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ الْأَسْوَدِ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ اشْتَرَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ يَهُودِيٍّ طَعَامًا وَرَهَنَهُ دِرْعَهُ

    Artinya: “Aisyah ra. berkata: Rasulullah SAW pernah membeli makanan dari seorang Yahudi dan menggadaikan baju perangnya kepada Yahudi tersebut.” (HR. Bukhari, no. 2330).

    Hadis ini jadi bukti bahwa transaksi gadai boleh dilakukan, bahkan dengan non-Muslim, termasuk dalam akad jual beli. Syaratnya, objek transaksi merupakan barang halal dan pihak non-Muslim tersebut bukan golongan kafir harbi (yang memerangi Islam). Sebagaimana pendapat Ibn Hajar al-‘Asqalani, selama syarat-syarat tersebut terpenuhi, akad gadai tetap sah.

    Kesimpulannya, akad gadai dalam Islam hukumnya jaiz (boleh). Ulama sepakat kalau praktik ini tidak hanya berlaku saat safar, tapi juga sah dilakukan ketika menetap, sebagaimana pernah dicontohkan Nabi SAW di Madinah.

    Baca juga:  Tantangan dan Tren dalam Audit Internal di Era Digital

    Rukun dan Syarat Gadai

    Rukun Gadai

    1. ‘Aqid: Yaitu pihak-pihak yang berakad: rahin (orang yang menggadaikan barang) dan murtahin (pemberi pinjaman yang menerima barang gadai).
    2. Shighat: Ijab dan qabul yang diucapkan kedua belah pihak sebagai tanda sahnya akad.
    3. Marhun: Barang atau objek yang dijadikan jaminan.

    Marhun bih: Utang atau sejumlah uang yang jadi dasar akad rahn, sesuai kesepakatan bersama.

    Syarat Gadai

    1. Syarat ‘Aqid

    Baik rahin maupun murtahin harus orang yang cakap hukum, yakni berakal sehat, baligh, dan mampu melakukan akad. Kalau salah satunya tidak memenuhi syarat, akad jadi tidak sah.

    1. Syarat Shighat

    Ucapan ijab dan qabul harus jelas serta tidak boleh mengandung syarat yang merusak akad. Misalnya, syarat bahwa barang jaminan tidak boleh dijual meskipun peminjam gagal membayar utang, maka syarat itu otomatis batal.

    1. Syarat Marhun (barang jaminan)
    1. Bisa diperjualbelikan.
    2. Bermanfaat menurut syariat.
    3. Jelas dan diketahui dengan pasti.
    4. Milik penuh dari rahin (penggadai).
    5. Terpisah dari kepemilikan orang lain (tidak boleh barang bersama).
    1. Syarat Marhun bih (utang)
    1. Merupakan hak yang wajib dikembalikan kepada pemberi pinjaman.
    2. Harus bisa dilunasi melalui barang jaminan (marhun).
    3. Jelas dan pasti, baik zat, sifat, maupun jumlahnya.

    Dari uraian di atas, dapat dipahami bahwa gadai (rahn) dalam Islam bukan hanya sekadar praktik ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tetapi juga mengandung nilai sosial. Islam telah memberikan aturan yang jelas mengenai definisi, dasar hukum, rukun, dan syarat gadai agar akad ini berjalan sesuai prinsip keadilan dan saling tolong-menolong.

    Dengan memahami ketentuan tersebut, masyarakat dapat menjalankan praktik gadai tanpa keluar dari ketentuan syariat, sekaligus menjadikannya sebagai solusi yang aman dan bermanfaat dalam menghadapi kebutuhan finansial sehari-hari.

    Bagikan ke

    Belum ada komentar untuk Gadai dalam Islam: Definisi, Dasar Hukum, Rukun, dan Syarat

    Lagi Naik 🔥

    • Oleh: Fadhil Nur Hidayat Mahasiswa STEI SEBI Akuntansi syariah, sebagai cabang akuntansi yang mematuhi prinsip-prinsip hukum Islam, telah berkembang pesat dalam beberapa dekade terakhir. Dengan meningkatnya kebutuhan akan transparansi dan akuntabilitas dalam keuangan, akuntansi syariah memainkan peran penting dalam memastikan bahwa praktik bisnis sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Artikel ini akan membahas perkembangan terkini dalam akuntansi […]

      Aug 31, 2024
    • Pengertian Maqasid Syariah Maqasid syariah, yang berasal dari bahasa Arab, berarti tujuan atau maksud dari syariah. Konsep ini merujuk pada tujuan dan prinsip dasar yang ingin dicapai oleh syariah Islam dalam menetapkan hukumnya. Tujuan utama dari syariah adalah untuk membawa manfaat kepada umat manusia, menjaga keadilan, dan mencegah kemudaratan. Maqasid syariah memberikan kerangka kerja untuk […]

      Sep 03, 2024
    • Pengantar Proyeksi Indonesia 20 Tahun Kekuatan dan Potensi Indonesia sebagai Negara Kepulauan Indonesia, sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, memiliki posisi strategis yang mempengaruhi dinamika regional dan global. Dengan lebih dari 17.000 pulau, Indonesia terletak di jalur penting perdagangan internasional dan memiliki keanekaragaman hayati serta budaya yang luas. Dalam proyeksi untuk 20 tahun ke depan, […]

      Oct 11, 2024
    • Donald Trump berhasil memenangkan pemilihan presiden Amerika Serikat 2024 melawan Kamala Harris dengan selisih suara yang tipis. Kemenangan ini dipengaruhi oleh dukungan dari daerah-daerah yang mengalami kesulitan ekonomi serta endorsement dari tokoh-tokoh berpengaruh seperti Elon Musk. Hasil pemilu menunjukkan perbedaan suara yang ketat, dengan Trump meraih persentase yang cukup untuk memenangkan Electoral College. Dengan kembalinya […]

      Nov 06, 2024
    • Pengenalan Singkat: Apa Itu Film “Joker: Folie à Deux”? “Joker: Folie à Deux” adalah sekuel dari film blockbuster 2019, “Joker”. Film ini kembali menampilkan Joaquin Phoenix sebagai Arthur Fleck. Dijadwalkan rilis pada Oktober 2024, film ini sangat dinantikan. Kesuksesan besar pendahulunya telah mengguncang industri film. Pendekatan yang gelap dan mendalam terhadap karakter yang biasanya dilihat […]

      Oct 10, 2024
    •   Dalam dunia game sepak bola, nama Tsubasa Ozora mungkin sudah tidak asing lagi bagi para penggemar anime dan manga. Dengan rilis terbaru Captain Tsubasa: Ace, penggemar kini dapat mengalami keseruan dan drama sepak bola yang hanya bisa ditemukan dalam serial Captain Tsubasa. Dalam ulasan ini, kita akan membongkar setiap aspek dari game yang telah ditunggu-tunggu […]

      Oct 09, 2024
    • Oleh: Fadhil Nur Hidayat Mahasiswa STEI SEBI Audit internal memainkan peran penting dalam menjaga akuntabilitas dan integritas dalam organisasi. Dengan kemajuan teknologi yang pesat, khususnya digitalisasi, fungsi audit internal telah mengalami perubahan signifikan. Era digital menawarkan peluang baru tetapi juga menghadirkan tantangan unik bagi auditor internal. Artikel ini akan membahas tantangan dan tren terbaru dalam […]

      Aug 31, 2024

    Hot Categories

    • Gadgets0
    • Inspirations2
    • Technology3
    • Trending Now5
    • War0

    Latest News

    Oleh: Sonia Nadila Putri STEI SEBI, Depok, Jawa Barat Tata kelola perusahaan, atau lebih dikenal dengan istilah corporate governance, merupakan […]

    Aug 30, 2024

    Oleh: Izzul Haqqir Rohman Mahasiswa STEI SEBI Keuangan berkelanjutan atau sustainable finance telah menjadi topik yang semakin penting dalam beberapa […]

    Aug 30, 2024

    Oleh: Edo Alfikri Mahasiswa STEI SEBI Perkembangan teknologi Artificial Intelligence (AI) telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk […]

    Aug 31, 2024

    Oleh: Edo Alfikri Mahasiswa STEI SEBI Kejujuran adalah salah satu sifat mulia yang menjadi fondasi dalam kehidupan seorang Muslim. Sifat […]

    Aug 31, 2024

    Oleh: Ghaitsa Dzikra Fitri Nurwahida Mahasiswi STEI SEBI Ketika kita mengenal nama Khodijah binti Khuwailid maka apa yang ada di […]

    Aug 31, 2024