Maqasid Syariah: Pengertian, Metodologi, dan Kepentingannya dalam Islam
- account_circle AdminPedia
- calendar_month Selasa, 3 Sep 2024
- visibility 1.497
- comment 0 komentar

Pengertian Maqasid Syariah
Maqasid syariah, yang berasal dari bahasa Arab, berarti tujuan atau maksud dari syariah. Konsep ini merujuk pada tujuan dan prinsip dasar yang ingin dicapai oleh syariah Islam dalam menetapkan hukumnya. Tujuan utama dari syariah adalah untuk membawa manfaat kepada umat manusia, menjaga keadilan, dan mencegah kemudaratan. Maqasid syariah memberikan kerangka kerja untuk memahami hukum Islam tidak hanya berdasarkan teks-teks hukum yang literal, tetapi juga tujuan-tujuan besar yang ingin dicapai oleh hukum tersebut.
Metodologi Pemikiran dalam Maqasid Syariah
Metodologi pemikiran maqasid syariah melibatkan beberapa langkah penting:
- Tafsir dan Ijtihad: Memahami teks-teks syariah (Qur’an dan Hadits) dengan mendalam melalui proses tafsir (interpretasi) dan ijtihad (usaha independen untuk mengeluarkan hukum).
- Penggalian Tujuan: Mengidentifikasi tujuan dan maksud dibalik perintah dan larangan dalam syariah.
- Kontekstualisasi: Menyesuaikan pemahaman hukum dengan konteks zaman dan tempat yang berubah-ubah, dengan tetap mempertahankan tujuan asli dari syariah.
- Keseimbangan dan Keadilan: Memastikan bahwa penerapan hukum selalu bertujuan untuk mencapai keseimbangan dan keadilan antara kepentingan berbagai pihak.
Pentingnya Maqasid Syariah
Beberapa alasan penting :
- Mencegah Literalisme yang Kaku: Maqasid membantu umat Islam menghindari pendekatan yang kaku dan literal terhadap teks-teks agama, yang bisa mengarah pada penerapan hukum yang tidak adil atau tidak relevan dengan konteks sosial saat ini.
- Fleksibilitas dan Adaptasi: Memungkinkan hukum Islam untuk tetap relevan dan beradaptasi dengan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya.
- Perlindungan Hak Asasi Manusia: Maqasid syariah berfokus pada perlindungan kehidupan, akal, agama, keturunan, dan harta, yang semuanya adalah elemen dasar dari hak asasi manusia.
Lima Pokok Maqasid Syariah
Menurut al-Ghazali, ada lima tujuan dasar yang harus dilindungi oleh syariah, yang dikenal sebagai “Dharuriyyat al-Khams” atau lima kebutuhan esensial:
- Hifz al-Din (Perlindungan Agama): Menjaga kebebasan beragama dan praktik keagamaan dari pengaruh yang bisa merusak.
- Hifz al-Nafs (Perlindungan Jiwa): Melindungi kehidupan manusia terhadap segala bentuk ancaman atau bahaya.
- Hifz al-‘Aql (Perlindungan Akal): Melindungi akal dan mencegah praktik-praktik yang bisa merusak kemampuan berpikir, seperti penyalahgunaan obat-obat terlarang dan alkohol.
- Hifz al-Nasl (Perlindungan Keturunan): Menjaga kelangsungan keturunan manusia dan melindungi kehormatan keluarga.
- Hifz al-Mal (Perlindungan Harta): Melindungi harta benda dan hak milik individu dan mencegah pencurian, penipuan, atau kerusakan.
Referensi dari Quran dan Hadits
- Quran: Surah An-Nisa (4:1) menekankan perlindungan keturunan dan kehormatan keluarga. Surah Al-Baqarah (2:188) melarang mengambil harta orang lain secara batil, yang mendukung prinsip Hifz al-Mal.
- Hadits: Dari Abu Barzah, Nabi Muhammad SAW bersabda, “Sesungguhnya dari manusia yang paling aku khawatirkan atas kalian adalah orang yang membaca al-Qur’an sampai ketika cahaya Qur’an tampak padanya dan dia adalah pendukung Islam, dia mengubahnya menjadi sesuatu yang melawan Islam.” (HR. Bukhari). Hadits ini menekankan pentingnya menjaga akal dan agama.
Kesimpulan
Maqasid syariah adalah konsep penting dalam hukum Islam yang membantu memastikan bahwa penerapan hukum tetap relevan dan bermanfaat bagi umat manusia dalam berbagai konteks. Melalui pemahaman dan penerapan maqasid syariah, umat Islam dapat mencapai keadilan sosial, perlindungan hak asasi manusia, dan adaptasi yang dinamis terhadap perubahan zaman.
- Penulis: AdminPedia
